Hak atas Informasi (RTI) untuk diaspora India

Pemerintah India telah mengklarifikasi bahwa Hak atas Informasi juga akan tersedia bagi Non-Residen Indians (NRIs). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak atas Informasi (RTI), 2005 yang disahkan oleh Parlemen India, warga negara India memiliki hak untuk mengakses informasi dari otoritas publik..

Pada 08 Agustus 2018, saat menjawab pertanyaan di Majelis Rendah Parlemen India, Menteri Jitendra Singh telah memberi tahu DPR bahwa Non-Penduduk India (termasuk Warga Negara Asing India) tidak berhak mengajukan permohonan untuk mencari informasi terkait pemerintahan. Dia berkata, "Hanya warga negara India yang memiliki hak untuk mencari informasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak atas Informasi tahun 2005. Warga negara India yang bukan Penduduk tidak berhak untuk mengajukan permohonan RTI."IKLAN

IKLAN

Pemerintah sekarang telah mengubah pendirian untuk selamanya. Dijelaskan bahwa Non-Residen Indians (NRIs) termasuk Overseas Citizens of India (OCIs) diizinkan untuk mengajukan aplikasi RTI untuk mencari informasi terkait tata kelola dari otoritas publik.

Warga India Non-Penduduk dan Warga India Rantau sering menghadapi kesulitan karena ketidakmampuan untuk mencari informasi dari otoritas publik. Langkah Pemerintah India ini akan berguna bagi diaspora.

***

IKLAN

TINGGALKAN BALASAN

Silahkan masukkan komentar anda!
Silahkan masukkan nama anda disini

Untuk keamanan, penggunaan layanan reCAPTCHA Google diperlukan yang tunduk pada Google Kebijakan Privasi dan Syarat Penggunaan.

Saya setuju dengan persyaratan ini.