Indikasi Geografis (GI) India: Jumlah total meningkat menjadi 432
Indikasi Geografis (GI) India: Jumlah total meningkat menjadi 432

Sembilan item baru dari berbagai negara bagian seperti Gamosa of Assam, Tandur Redgram of Telangana, Raktsey Karpo Apricot of Ladakh, Alibag White Onion of Maharashtra dll telah ditambahkan ke daftar Indikasi Geografis (GI) India saat ini. Dengan ini, jumlah GI Tag India telah meningkat menjadi 432.  

Indikasi geografis (IG) adalah tanda yang digunakan pada produk yang memiliki asal geografis tertentu dan memiliki kualitas atau reputasi yang disebabkan oleh asal geografis tersebut. Agar berfungsi sebagai GI, sebuah tanda harus mengidentifikasi produk yang berasal dari tempat tertentu. Selain itu, kualitas, karakteristik, atau reputasi produk pada dasarnya harus disebabkan oleh tempat asalnya. Karena kualitas tergantung pada tempat produksi geografis, ada hubungan yang jelas antara produk dan tempat produksi aslinya (WIPO). 

IKLAN

Indikasi geografis (IG) adalah salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memungkinkan pihak yang berhak menggunakan indikasi tersebut untuk mencegah penggunaannya oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, tidak memungkinkan pemegang untuk mencegah seseorang membuat produk dengan menggunakan teknik yang sama seperti yang ditetapkan dalam standar indikasi geografis tersebut.  

Tidak seperti merek dagang yang mengidentifikasi barang atau jasa yang berasal dari perusahaan tertentu, indikasi geografis (GI) mengidentifikasi barang yang berasal dari tempat tertentu. Tanda GI biasanya digunakan untuk produk pertanian, bahan makanan, anggur dan minuman beralkohol, kerajinan tangan, dan produk industri. 

Indikasi geografis (GI) dilindungi di berbagai negara dan sistem regional melalui berbagai pendekatan seperti sui generis sistem (yaitu, sistem perlindungan khusus); menggunakan tanda kolektif atau sertifikasi; metode yang berfokus pada praktik bisnis, termasuk skema persetujuan produk administratif; dan melalui undang-undang persaingan tidak sehat. 

Di India, untuk pendaftaran GI, suatu produk atau barang harus masuk dalam ruang lingkup Undang-undang Indikasi Geografis Barang (Pendaftaran dan Perlindungan), 1999 or UU GI, 1999. Pendaftaran Indikasi Geografis di Kantor Kekayaan Intelektual India adalah badan yang bertanggung jawab untuk pendaftaran.  

Daftar GI India termasuk barang-barang seperti Teh Darjeeling, Sutra Mysore, Lukisan Madhubani, Lukisan Thanjavur, Lada Malabar, Kulit India Timur, Mangga Malda Fazli, Pashmina Kashmir, Lucknow Chikan Craft, Feni, Tirupathi Laddu, wiski Scoth yang diproduksi di Skotlandia, dll. Daftar lengkapnya bisa dilihat di Gls Terdaftar  

*** 

IKLAN

TINGGALKAN BALASAN

Silahkan masukkan komentar anda!
Silahkan masukkan nama anda disini

Untuk keamanan, penggunaan layanan reCAPTCHA Google diperlukan yang tunduk pada Google Kebijakan Privasi dan Syarat Penggunaan.

Saya setuju dengan persyaratan ini.